Sumsel Merdeka – Muba, Diduga lakukan pembiaran terkait hajatan warga yang memutar Musik Remix selama 2 hari berturut-turut, Pemdes Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko terkesan biasa saja.
Menurut pantauan di lokasi, hajatan berlangsung selama 2 hari yaitu 23-24 Januari 2024.
Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko pada salah satu percakapan mengatakan yang mengurus izin hajatan adalah warga setempat. “Yang mengurus izin hajatan masyarakat disitu. Kami Polisi profesional setiap surat izin kami cantumkan dilarang memutar musik remix,” kata IPTU Agus Ansyori, Jumat (26/01/2024).
Sementara itu, terkait beredarnya informasi hajatan warga yang memutar musik remix di Talang Dayung Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Pemdes seolah tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel. Kepala Desa Pangkalan Bulian saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi. (Efan)