Sumsel Merdeka – Muba, Mantan Lurah Serasan Jaya Taisir Gunawan alias TG (61) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba di Kecamatan Sekayu, Selasa (13/10/2026)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, TG langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Kasus ini berkaitan dengan tanah aset Pemkab Muba berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Dalam perkara tersebut, Kepala Kejari Muba melalui Kasi Intelijen Mayorudin Febri SH MH menerangkan bahwa penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000 atau sekitar Rp4,88 miliar.
Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kata Febri nilai kerugian negara dihitung menggunakan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba sebesar 9.091 meter persegi dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp537.000 per meter persegi.
Diungkapkan Febri, penetapan TG sebagai tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sejauh ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa dan 88 item dokumen terkait perkara tersebut telah disita,” ujarnya dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dalam konstruksi perkara TG diduga tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku saat menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya.
Tersangka TG, disebut memerintahkan sejumlah orang yang bukan pegawai kelurahan untuk melakukan pengukuran tanah.
Selain itu, TG diduga menerbitkan dan menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum untuk bidang tanah yang berada di luar wilayah administrasi kelurahannya.
Berdasarkan data penyidik, tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Muba melalui Sertifikat Hak Pakai berada di Kelurahan Kayuara.
Sementara itu, SPH yang diterbitkan berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya.
Perbedaan lokasi tersebut diperkuat hasil overlay atau pencocokan peta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba.
Tersangka TG, juga diduga tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum tanah, kepemilikan aset pemerintah, potensi sengketa, serta kemungkinan tumpang tindih kepemilikan sebelum menerbitkan SPH tersebut.
Atas perbuatannya, TG disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penyesuaian pidananya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri menegaskan, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala kepada media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Tersangka TG kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Adm)
No tags for this post.




