Sumselmerdeka.com – Palembang, Tes tertulis seleksi Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dilaksanakan 6-7 Desember 2022.
Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Alma Wijaya mengatakan, tes tertulis PPK sudah dilaksanakan 6-7 Desember. Untuk pengumuman tes tertulis dilaksanakan 8-10 Desember 2022 melalui website KPU masing-masing kabupaten Kota kemudian ditempel di masing-masing sekretariat KPU kabupaten Kota dan diumumkan lewat media sosial milik KPU kabupaten Kota masing-masing.
“Untuk se-sumsel jumlah yang mendaftar sekitar lebih dari 10.000 orang. Tapi kemudian ada proses seleksi administrasi dan setelah disaring tidak sampai 10.000 orang ,” katanya.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, untuk yang lulus tes tertulis itu di setiap KPU kabupaten kota paling banyak jumlahnya 15 untuk satu Kecamatan. Namun kemungkinan lebih dari 15 itu ada karena dalam juknis itu diatur kalau seandainya di urutan terakhir 15, 16, 17 ,18 dan seterusnya itu jika terdapat nilai yang sama maka terhadap nilai yang sama Itu semuanya diakomodir untuk diluluskan dalam tes tertulis terhadap nilai yang sama.
“Misal di ranking 14 nilainya 70, dan ranking 15, 16, 17, 18 semuanya nilainya sama 70 maka itu diloloskan. Setelah pengumuman tes tertulis maka akan dilaksanakan tes wawancara pada 14-16 Desember 2022 di KPU kabupaten dan kota masing-masing. Pengumuman hasil wawancara pada 17-19 Desember, dan penetapan anggota PPK pada 19 Desember 2022,” bebernya.
“Tes wawancaranya itu meliputi memperdalam pemahaman peserta terkait kepemiluan. Kemudian memperdalam kepribadian peserta terkait integritas, komitmen bekerja kemudian mengklarifikasi kalau ada aduan masyarakat contoh si “A” lolos tes tertulis. Kemudian ada tanggapan dari masyarakat bahwa si “A” ini adalah anggota Partai politik maka untuk memastikan si “A” anggota Partai politik atau bukan KPU itu kemudian mencari data-data yang bersangkutan di cek di sipol. Kemudian kalau ada kita klarifikasi ke yang bersangkutan apa ya atau tidak anggota Partai kalau bukan anggota Partai kita minta buktinya. Kalau ada laporan dia pernah pakai baju partai itu kita klarifikasi tanggapannya seperti apa,” bebernya.
“Kalau pernah ikut partai bawa untuk menjadi penyelenggara pemilu itu paling tidak sudah tidak berpartai lagi terhitung paling singkat 5 tahun. Misal si “A” pernah di partai politik tahun 2015 sudah tidak berpartai lagi, maka bisa ikut dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi terakhir dan berpartai tahun 2019 maka itu masih belum bisa. Karena minimal untuk ikut sebagai penyelenggara pemilu itu minimal selama 5 tahun tidak ikut di parpol,” tuturnya.
Lebih lanjut Hendri menerangkan, setelah wawancara itu nanti KPU kabupaten Kota memberikan penilaian terhadap hasil wawancara. Kemudian KPU kabupaten Kota melakukan pleno untuk menetapkan 10 nama.
“Nanti dibuat ranking 1 sampai 10. Untuk rangking 1 sampai 5 itu diumumkan sebagai yang terpilih menjadi anggota PPK.Sedangkan rangking 6 sampai 10 dibuat sebagai PAW atau cadangan. Untuk yang ranking 1 sampai 5 itu akan dilantik tanggal 4 Januari 2023,” bebernya.
Hendri menjelaskan, Badan Ad Hoc PPK ini adalah sebagai perpanjangan tangan KPU kabupaten kota, KPU Provinsi dan KPU RI untuk melaksanakan semua rangkaian kegiatan tahapan pemilu di tingkat kecamatan.
“Tentu kita berharap dari proses ini kita merekrut orang-orang mempunyai kapasitas, orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk mengelola dan melaksanakan pemilu di masing-masing kecamatan dengan baik dan punya integritas serta bebas dari kepentingan politik,” tandasnya. (Akip)