Sumselmerdeka.com-Palembang, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada pilkada serentak tahun 2020.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pali pada 9 Desember 2020 lalu.
Putusan MK tersebut yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena adanya pelanggaran yang terjadi di 4 TPS tersebut menurut hukum.
Keempat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.
Memerintahkan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan.
Diketahui, dari laporan pihak pemohon pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.
- Tuduhan pemilih lebih dari dua kali.
- Pemalsuan tandatangan.
- selisih suara sah dan tidak sah
- minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.
kesimpulan dari laporan tersebut yaitu meminta diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS pada pilkada Kabupaten Pali.