Sumsel Merdeka

DPD PSI Kota Prabumulih Membuka Pendaftaran Caleg Untuk Pemilu 2024

Sumselmerdeka.com – Prabumulih, Dalam waktu dekat, kami membuka proses pencalegan eksternal. Tentunya dalam pendaftaran kemarin, kami lebih mengutamakan pengurus,” kata Ketua DPD PSI Prabumulih Jhon Edwin di Prabumulih, Selasa.

Oleh sebab itu, Jhon berharap pengurus yang hendak maju sebagai Caleg PSI 2024 bisa segera turun ke masyarakat sebagai wujud hadir dan kerja untuk rakyat.

Selain itu, Jhon memberikan instruksi agar setiap kader PSI bisa meningkatkan kinerja di masyarakat dengan harapan agar PSI bisa semakin dikenal di tengah masyarakat.

“Jadi, meskipun pengurus ataupun bakal calon anggota legislatif kalau tidak pernah hadir kerja untuk rakyat dan mendengar aspirasinya, maka jangan harap akan mendapat nomor di PSI,” ujar Jhon.

Bahkan, lanjut dia, dalam acara KOPDARNAS PSI beberapa hari lalu, pihaknya mengajak pengurus dan anggota PSI Prabumulih untuk merapatkan barisan menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Sudah memasuki tahun politik, kami minta merapatkan barisan untuk selalu semangat hadir dan kerja untuk rakyat di Kota Prabumulih,” ujar dia.

Diketahui PSI Prabumulih belum berhasil mendapatkan kursi di DPRD Prabumulih pada Pemilu 2019, kita berharap dan berjuang di 2024 PSI Prabumulih mendapatkan Satu fraksi.

Adapun tatacara pendaftaran bakal calon anggota legislatif sangatlah gampang dan tanpa mahar sepeserpun.

Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 1-11 Mei 2023.

Melansir dari laman Info Pemilu, berdasarkan hasil pengundian nomor urut peserta Pemilu, PSI mendapatkan nomor 15.

Persyaratan umum adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). PSI telah menetapkan persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai caleg PSI sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240. Uraian persyaratan tersebut dicantumkan pula dalam laman resmi PSI.

  1. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/ atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Cara Daftar Caleg PSI 2024

PSI telah menyediakan tautan khusus untuk akses pendaftaran bacaleg. Adapun cara aksesnya sebagai berikut:

  1. Buka tautan https://psi.id/daftar-bacaleg-psi/
  2. Isi formulir dalam tautan tersebut sesuai dengan perintah isian.

Profil Singkat PSI

PSI didirikan setelah Pemilu 2014 dan saat ini dipimpin oleh Giring Ganesha sebagai Ketua Umum DPP PSI. Mengutip dari laman resmi partai, PSI memiliki visi Indonesia yang berkarakter kerakyatan, berkemanusiaan, keberagaman, berkeadilan, berkemajuan dan bermartabat. Selanjutnya visi tersebut dipaparkan melalui poin-poin misi PSI, sebagai berikut:

  1. Menggalang kekuatan nasional melalui sebuah kepemimpinan politik yang ideologis, terorganisir, dan terstruktur;
  2. Menggalang perjuangan politik dengan nilai solidaritas nasional melanjutkan agenda reformasi dan demokratisasi;
  3. Membangun kembali semangat republikanisme, merajut kembali rasa kebangsaan yang terserak, menanam kembali benih-benih idealisme, mendirikan kembali benteng-benteng kebhinekaan dan membangun kembali pondasi gotong royong;
  4. Mendorong martabat Indonesia dalam pergaulan internasional, sesuai prinsip politik bebas aktif dengan melibatkan kondisi geopolitik internasional yang sedang berkembang. (Rd)
Scroll to Top