Sumsel Merdeka

Sidang Perdana Kasus Tipikor Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Majelis hakim tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana terhadap mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo dengan agenda pembacaan dakwaan.

Edhy Prabowo di dakwa menerima suap lebih dari 25 miliar rupiah untuk perizinan budidaya dan ekspor benih loobster, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 pada pengadilan nergeri jakarta pusat, kamis (15/04/2021).

Tersangka Edhy Prabowo menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan KPK, dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi penerimaan uang senilai 77 ribu dolar amerika serikat atau setara dengan 1,1 miliar rupiah serta uang senilai 24,6 miliar rupiah.

Uang suap keduanya diterima oleh Edhy dari Suharjito selaku pemilik PT.Dua Putra Perkasa Pratama yg juga telah didakwa sebagai pemberi suap.

Setelah menerima dakwaan yakni tim kuasa hukum tersangka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan,sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian melalui penerimaan saksi-saksi.

Edhy Prabowo melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. juncto pasal 65 ayat 1.

Scroll to Top