Sumsel Merdeka – Jakarta, Massa buruh melakukan aksi demo dikawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (06/06/2024) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Aksi pada hari ini tuntutannya adalah cabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat aksi hari ini.
Said menyebut aksi hari ini merupakan awal pergerakan yang dilakukan oleh kelompok buruh dalam upaya menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Dia juga menyampaikan akan melakukan langkah hukum judicial review soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK. DPR juga ikut tanggung jawab, jangan cuci tangan, kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat, kita tolak pemotongan iuran Tapera,” ungkap Said.
Said juga menegaskan bilamana tuntutan tidak dikabulkan, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas, 38 provinsi lebih dari 300 kabupaten/kota,
Aksi buruh hari ini diikuti beberapa kelompok buruh, seperti KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI, AGN, serta 60 seluruh federasi, dan juga kelompok buruh PSMI, KEP, SPN, TSK, dan PARKES. (Adm)