Sumselmerdeka.com – Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun MKMK membacakan putusan pada sidang hari ini Selasa (07/11/2023). Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terhadap sembilan hakim konstitusi.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Jimly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.
Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan. “Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara,” kata Jimly.
Kebiasaan itu, lanjut Jimly, menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi kokoh dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman MK secara kelembagaan.
“Amar putusan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi berupa teguran kolektif kepada para hakim terlapor,” ucap Jimly.(*)