Sumsel Merdeka

Presiden Jokowi Tanda Perpres Tambah Satu Direktorat Di Bareskrim Polri

Sumsel Merdeka – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024, tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres Nomor 20 tahun 2024 ini, berisi mengenai penambahan satu Direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perpres tersebut mengubah substansi pada pasal 20 ayat 5. “Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro,” tertulis dalam pasal tersebut.

Penambahan Direktorat baru itu nantinya akan mengurus kasus kekerasan terhadap perempuan, anak hingga tindak pidana perdagangan orang.

“Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tertuang dalam Pasal tersebut.

Sebelumnya, ada 6 direktorat di Bareskrim Polri. Berikut nama-namanya:

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus).
  • Drektorat Tindak Pidana Umum (Tipidum)
  • Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba)
  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
  • irektorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber)
Scroll to Top