Sumselmerdeka.com – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK pada Kamis (28/12/2023) malam.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ari Dwipayana menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Ari Dwipayana.
“Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan Presiden,” pungkas Ari Dwipayana. (*)