Sumselmerdeka.com – Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, (07/11/2023) petang.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi menyampaikan lima amar putusan MKMK.
“Pertama, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan,” ujar Jimly.
“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia. Putusan itu langsung mendapat tepuk tangan dari para peserta sidang.
Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.
“Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.(*)