Sumselmerdeka.com – Jakarta, Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan.
Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online.
Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP secara online:
- Buka laman pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik “Login”
- Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
- Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
- Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP. (Adm)