Sumsel Merdeka – Jakarta, Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu (24/01/2024) lalu, mengenai Presiden dan Menteri boleh memihak dan kampanye menuai banyak sorotan bahkan sampai diberitakan oleh media asing.
Hari ini Jumat (26/01/2024), Jokowi pun memberikan klarifikasi melalui YouTube Sekretariat Presiden. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu berada dalam konteks untuk menjawab pertanyaan awak media dan pernyataannya itu sudah sesuai Undang-Undang.
Jokowi menjelaskan soal aturan yang tercantum dalam Undang-Undang sambil membawa kertas besar menunjukkan Undang-Undang yang dimaksud.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan”, jelas Jokowi.
“Ini, saya tunjukkan, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menunjukkan satu kertas lain berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Menteri yang ingin berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan yang kedua harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan,” ucap Jokowi.
“Udah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya”, ujarnya.