Sumsel Merdeka

Jaksa KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Hukuman Terhadap Nurdin Abdullah

Sumselmerdeka.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas  vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Vonis terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin, (29/11/2021) malam.

Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, selasa (30/11/2021) menerangkan bahwa pihaknya tentu menghormati putusan majelis hakim dimaksud. Namun saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan.

Ali mengatakan Dalam 7 hari ke depan, tim jaksa KPK akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim dalam sidang tersebut.

“Selanjutnya kami segera tentukan sikap atas putusan yang telah ditetapkan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim ketua Ibrahim Palino menilai, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara namun jika harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

















Scroll to Top