Sumselmerdeka.com, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/07/2022).
Meskipun bebas bersyarat, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Lebih lanjut dia mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkap Rika, Rabu (20/07/2022).
Rizieq Shihab diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.