Sumselmerdeka.com – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023) sore.
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian pada Rabu (22/11/2023) malam.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, pihak Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Melalui putusan Praperadilan hari ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan. (*)