Sumsel Merdeka – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket haji itu disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Selasa, (09/07/2024). Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari beberapa fraksi DPR RI.
Sebelumnya di dalam rapat, Selly Andriany Gantina perwakilan dari Komisi VIII selaku pengusul hak angket Haji 2024, mengatakan pembentukan hak angket merupakan hak dewan untuk mengawasi berbagai program pemerintah. Alasan usulan pembentukan hak angket pelaksanaan Haji 2024 ini dilakukan atas beberapa alasan. Di antaranya, penetapan kuota Haji tahun 2024 tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan.
Selly menyampaikan dalam pelaksanaan haji 2024 seharusnya kuota haji khusus tidak lebih dari 8% dari kuota keseluruhan Indonesia. Sehingga penetapan pemerintah tentang kuota haji khusus yang melebihi angka itu telah bertentangan dengan aturan dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panitia kerja di DPR.
“Semua permasalahan yang muncul merupakan hasil dari belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi warga dan jamaah haji. Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan memperpendek waktu tunggu jemaah,” ungkap Selly.
Adapun nama-nama anggota DPR yang akan masuk sebagai panitia hak angket berasal dari beberapa fraksi. Di antaranya dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PAN, dan PPP.
“Berdasarkan komposisi sesuai tata tertib, nama-nama tersebut terdiri dari 7 orang dari PDIP, 4 orang Golkar, 4 Gerindra, 3 Nasdem, 3 PKB,3 Demokrat, 3 PKS, 2 PAN, 1 orang dari Fraksi PPP,” kata Muhaimin.
Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju dan Cak Imin mengetuk palu sebagai tanda DPR resmi menyetujui keanggotaan pansus angket haji. Pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk. (Adm)