Sumsel Merdeka

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Babat Toman Amankan Pengelola

Sumsel Merdeka – Muba, Tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman terbakar pada hari Rabu (24/1/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK., M.Si., melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH., bersama Unit Reskrim melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti yang ada dilokasi kejadian.

Menurut AKP Rama Yudha. SH., pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut adalah Irwansyah bin Mustopa yang dikelola oleh Rusdi bin Rustam.

“Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat saudara Rusdi bin Rustam sedang melakukan aktivitas memasak minyak, tungku minyak dengan volume muatan 70 drum mengalami kebocoran sehingga api dibawah tungku masakan menyambar tungku yang bocor,” kata Rama Yudha, Jumat (27/01/2024).

Dibeberkan Rama Yudha, bahwa pihaknya telah mengamankan pengelola tempat tersebut, Rusdi Bin Rustam pada hari Kamis (25/01/2024) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan anggota.

“Pada saat kejadian, api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelah kejadian,” bebernya.

Tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 buah Tungku Besi kapasitas 70 Drum, 1 Lembar Seng bekas terbakar, 2 buah Batang Kayu bekas terbakar, 3 meter Selang Ulir bekas, 1 buah Mesin Sedot bekas, 1 buah Blower, 1 buah Batang Besi Blower panjang, 35 Liter cairan berwarna kehitaman yang diduga Minyak Mentah dan barang bukti lainnya.

Terakhir ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke – 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan ancaman 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

“Saat diambil keterangan tersangka mengakui Perbuatannya,” tutupnya. (*)

Scroll to Top