Sumsel Merdeka

Tega Menjual Motor Teman, Slamet Dibekuk Tekab 134

Sumselmerdeka.com-Palembang, Slamet Imam Sampurna (20), warga Lorong Segaran, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran melarikan dan menjual motor Nmax Temannya.

Slamet diringkus di Rumah Susun (Rusun) Blok 41 Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (04/08/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka mengaku telah menjual sepeda motor milik  Darwanto (25), kepada penadah bernama Defri di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin, seharga Rp3,5 juta.

“Bener pak, aku yang melarikan motor NMax milik Darwanto. Motornya sudah aku jual ke sama Defri di Mariana. Aku juga melarikan tiga Hp pak,” kata Slamet saat diinterogasi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Slamet menjelaskan awalnya ia menemui Darwanto dan minta diantar ke rumah pacarnya yang tak jauh dari rumah korban. Namun, diperjalanan pelaku minta berhenti dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau minta uang sama neneknya. Senin (02/08/2021).

Karena korban sudah mengenal tersangka, korban meminjamkan motornya namun setelah di tunggu lama pelaku tak juga datang, akhirnya korban mencari tahu keberadaannya, ternyata pelaku telah menjual motornya di daerah Mariana. karena kesal korbanpun melapor ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya telah meringkus pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor.

“Ya memang benar, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor NMax hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang,” kata Tri di ruang kerjannya, Kamis (05/08/2021).

Scroll to Top