Sumselmerdeka.com-Palembang, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ciduk tersangka AR (16) warga Jl Dwikora 2, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Dari informasi yang di himpun, tersangka AR adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku curas di Taman Skateboard bawah Jembatan Ampera tepatnya Jl Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (29/12/2021) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka tersebut akan di beri hukuman tegas.
“Pelakunya enam orang. Dua pelaku sudah lebih dulu ditangkap usai kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman vonis dan tiga lagi masih DPO,” katanya Selasa (01/03/2022).
Diketahui aksi tersangka dan temannya ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Berawal dari korban Andreas Adi Saputra (25) sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datang 6 orang laki-laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok. Kemudian korban memberikan rokok kepada enam orang pelaku ini.
Namun, salah satu orang tersebut meminta uang sambil menodongkan gunting ke perut korban. Karena takut, korban mengeluarkan dompet dari saku celana dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp3,5 juta.
Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” ungkap Tri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp500 ribu milik tersangka, satu helai baju kemeja pendek warna abu-abu milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya. (Ibl)




