Sumselmerdeka.com-Palembang, Karena nafsu semata, MA (43) mencabuli seorang anak yang berinisial SR (5) di rumah korban yang sedang asik menonton TV di rumah pada Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00.
Atas ulahnya tersebut, MA warga Jalan Pendidikan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang di ciduk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailam mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat. Untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya,” katanya saat di konfirmasi awak media, Selasa (14/12/2021).
Dalam aksinya, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian.
Dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
“Sudah dua kali melakukan hal yang tak senonoh tersebut kepada korban di rumahnya,”Sambungya.
Sementara itu, tersangka MA mengakui perbuatanya karena khilaf melihat korban sedang berada di rumah sendirian tanpa orang tuanya.
“Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruh korban untuk menurunkan celananya. Setelah menurunkan celana korban, saya menjilat kemaluan korban,” ungkapnya saat diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (14/12/2021).
Tidak hanya itu, ia mengulangi perbuatannya dengan memberikan jajanan kepada korban untuk melancarkan aksi yang serupa.
“Saya tidak melakukan hal apa-apa dengan korban, selain menjilati kemaluan korban tersebut,” katanya.
Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.(Ibl)