Sumsel Merdeka

Polsek Keluang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemas Permana

Sumsel Merdeka – Muba, Tindak lanjut dari kasus penemuan kerangka manusia yang ditemukan di salah satu kebun kelapa sawit Plasma Dusun III, Desa Cipta Praja/A7, Kecamatan Keluang, Senin (06/05/2024) mayat tersebut diduga Pemas Permana bin Tarsan.

Kejadian berawal saat salah satu saksi mencium aroma tak sedap yang menyengat, salah satu saksi mengecek asal dari bau busuk menyengat tersebut dan menemukan beberapa tulang belulang yang terpisah, setelah mengetahui hal tersebut, salah satu warga menghubungi pihak Polsek Keluang.

Tiba di lokasi setelah mengamankan dan membungkus tulang belulang yang ada, Polsek Keluang juga mengamankan barang bukti, 1 buah celana jeans, 1 buah baju, 1 buah jaket, dan 1 buah tali yang ada besinya, serta membungkus tulang belulang mayat tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan, didapati keberadaan pelaku Guntur Bin Alm Yusri. Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna, SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPDA Fery, SH. MH., menurunkan anggota Tim Sigarang Unit Reskrim Polsek Keluang bekerja sama dengan Tim Opsnal Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Polres Muba, IPTU Dedy Kurniawan SH. MH.

Unit Reskrim Polsek Keluang bersama Tim Opsnal Serigala Polres Muba bergerak menuju Desa Bandar Jaya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur. Tersangka telah diamankan ke Polsek Keluang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK. M.Si., melalui Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna, SH., mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Keluang untuk penyidikan.

“Tersangka berada di Desa Bandar Jaya dan sudah kita amankan, selanjutnya kita bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan dilakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi. Tersangka akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi. Tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat(1) dan ayat (3),” pungkasnya. (Efan)

Scroll to Top