Sumselmerdeka.com-Palembang, CK (21) dan BSP (27) di amankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg).
Hal itu di benarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono bahwa pihaknya sudah menangkap dua tersangka di daerah Betung.
“Kedua tersangka kita tangkap saat sedang beristirahat di daerah Betung, Banyuasin,” ujarnya
Dikatakan Heri, bahwa pada saat itu kedua tersangka dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Yogyakarta.
“Barang bukti tersebut dibawa kedua tersangka menggunakan tas dukung,” katanya.
Sementara itu, tersangka BSP mengaku, baru pertama kali menjual barang tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari media sosial Twitter bahwa ada penjualan ganja di Aceh, sehingga kami pergi ke sana untuk mengambil ganja. Pada saat ingin pulang ke Yogyakarta kami ditangkap,” katanya.
BSP mengaku ganja tersebut dibelinya Rp 600 ribu perkilogram. “1 Kg kami beli Rp 600 ribu,” bebernya.
Ditambahkan BSP bahwa ganja tersebut akan kembali dijual mereka setelah tiba di Yogyakarta. Namun belum sampai di Yogyakarta kedua tersangka terlebih dahulu ditangkap.
Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Ibl)