Sumsel Merdeka – Palembang, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 111 kg sabu dan 134.195 butir ekstasi dari 3 pelaku.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada hari ini, Minggu (11/02/2024) pagi, mengatakan bahwa 2 pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba.Tersangka Herli ditangkap pada Kamis (01/02/2024) pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.
Rachmad mengatakan, kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat kepada tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bahwa tersangka HR sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
“Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo.
Kapolda mengatakan bahwa ketiga tersangka ini mendapatkan perintah dari seorang bandar di Medan berinisial RK yang saat ini DPO melalui via WhatsApp call.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)