Sumsel Merdeka

Penyelundupan 15 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Digagalkan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram sabu-sabu senilai Rp 15 miliar yang masuk ke Kabupaten OKI, melalui jalan tol Sabtu (29/01/2022) pagi lalu.

Dalam kesempatan itu, Petugas juga mengamankan tiga orang pria yakni berinisial EY, AF dan HK, yang membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

“Penangkapan sindikat narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada tahun 2021,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Senin (31/01/2022).

Djoko bilang, pada Maret 2021 lalu, BNNP Sumsel sudah menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu pada saat itu sekitar 19 kilogram. Kemudian, selama 10 bulan belakangan ini petugas terus melakukan pengawasan dan dinamika dari sindikat tersebut.

“Jadi petugas kita terus mengawasi dinamika dari sindikat Mesuji ini. Bukan orang-orangnya, karena mereka bisa berganti-ganti, dan sindikat ini juga sudah terorganisir dengan baik serta terputus,” katanya.

Adapun 3 tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Padang, Sumatera Barat. 15 kilogram sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, menuju Mesuji, OKI, melalui jalur darat.

Menurutnya, dalam penangkapan ini BNNP Sumsel berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta dibantu oleh Polres Mesuji, Lampung. Dimana pengejaran sendiri sudah dilakukan sejak dari Palembang.

“Jalan tol belakangan menjadi pilihan dari sindikat narkoba untuk mengedarkan barangnya karena kendaraan mereka bisa melaju dengan cepat serta tanpa harus melalui pos-pos penyekatan di setiap daerah,” katanya.

Selain itu, Djoko bilang sindikat Mesuji ini diduga merupakan jaringan narkoba lintas negara. Dimana Riau dan Jambi sendiri diketahui memiliki akses langsung pengiriman narkoba dari Malaysia maupun China.

“Saat ini kami masih mendalami peran dari masing-masing tersangka agar dapat mengungkap narkoba dalam jumlah yang lebih banyak lagi,” katanya. (Ibl)

Scroll to Top