Sumsel Merdeka

Pencuri Mesin Outdoor AC Hanya Bermodal Kunci Pas

Sumselmerdeka.com-Palembang, Reza Saputra (21) dan Adi Andrian (25) ditangkap subdit 3 jatanras Polda Sumsel, keduanya ditangkap sebagai pencuri dan penadah barang curian.

Reza mencuri mesin outdoor (AC) di kantor UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Balai Jalan Kementerian PU, kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Hasil curiannya dijual kepada tersangka Adi yang merupakan penadah barang hasil curian. Barang hasil curian tersebut dijual seharga Rp300 ribu.

Reza diringkus di rumahnya pada Senin (16/5) malam oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK,MH.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, SH, SIK, menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

“Pelaku melakukan aksinya saat kantor libur, pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci pas,”jelas Kompol Agus Selasa (17/05/2022).

Sementara itu, Reza mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi.

“Terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi, uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,”ucap Reza.

Scroll to Top