Sumselmerdeka.com-Palembang, Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan DPO tersangka pencurian Alamsah Putra (29) Kamis (17/03/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari informasi yang di himpun, tersangka di amankan aparat kepolisian di Jl Mataram 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang di kediamannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembobol kosan.
“Awalnya kita menerima laporan dan langsung melakukan penggerebekan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tidak jauh dari rumahnya, namun ketika ditangkap tersangka Alamsah Putra (29) ini melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Tri di ruang kerjanya, Jumat (18/03/2022).
Pembobolan rumah kostan ini berawal dari tersangka berkeliling, melihat kosan Jl Mataram, Lr Singosari Kemas Rindo Kertapati Palembang dalam keadaan kosong.
Lalu tersangka langsung membobolnya dan mengambil barang berharga korban yakni, dua unit Handphone merk Oppo A31 warna putih fantasi dan HP Xiomi warna Silver.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp3000.000 juta lebih.
“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Tri.
Ia juga menyampaikan, bahwa selain mengamankan tersangka pencurian Alamsah Putra (29), hasil pengembangan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang diamankan pula seorang penadahnya bernama Amiriansyah (32) warga Jl Ki Merogan Kemang Agung, Ibul Besar II, Pal 7 Palembang.
Sementara tersangka mengaku. perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian handphone.
“Ya, setelah melakukan pencurian, saya langsung menjual kepada Amiri dan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja,” tutupnya. (Ibl)