Sumsel Merdeka

Pelaku Penganiayaan Taksi Online Perempuan Diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Sumselmerdeka.com-Palembang, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai Taksi Online akhirnya berhasil dibekuk Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disamping Monpera Kecamatan IT 1 Palembang saat korban menunggu penumpang, Senin (17/05/2021) yang lalu.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat bersembunyi di kampung halamanya di OKU Timur, lalu kembali ke Palembang dan akhirnya pelaku dapat diringkus di kediamannya.

Tersangka diketahui bernama Ismail (41) warga jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lr Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, di ringkus aparat saat ia berada dirumahnya. Minggu (18/07/2021).

Sedangkan korbannya adalah sorang driver perempuan yang bernama Valery (43), saat kejadian penganiayaan korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kening, sehingga mendapatkan tiga jahitan atas ulah pelaku.

Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Oscar SH menjelaskan kronologis kejadian saat Press Release, Senin (19/07/2021).

Pelaku Ismail dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

“Motifnya, tersangka tidak senang dan merasa terganggu karena korban saat itu memberhentikan mobilnya di daerah yang di jaganya,”jelas Panjaitan.

Atas ulahnya itu, Ismail dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2), Perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Scroll to Top