Sumselmerdeka.com-Palembang, Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang ringkus tiga tersangka pemerkosaan anak dibawah umur disertai pencurian dengan kekerasan Jumat (4/02/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Febri Iwan Susilo alias Bob (21), warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D2 Kecamatan IT I, M Hidayat (24), warga Jalan Taqwa Merah Mata Perumahan Griya Hana Lestari Kecamatan Kalidoni dan M Fikri (22), warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Mentok Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II, Palembang. Ketiga ditangkap petugas saat berada di rumahnya masing -masing.
Dari Informasi yang dihimpun,aksi pemerkosaan dan curas ini terjadi, Selasa, (1/02/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, di dalam kamar 306 Penginapan di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Dimana berawal korban yakni Al (13), seorang pelajar SMP kelas 1, warga Jalan Karya Jaya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumah.
Saat itu korban mendapat pesan dari pelaku BOB melalui whatsapp, adapun isi chat whatsappnya, pelaku BOB mengajak korban jalan – jalan ke Jakabaring awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut. Namun karena terus di bujuk oleh pelaku BOB akhirnya korban pun mau diajak jalan – jalan oleh pelaku, lalu pelaku BOB menyuruh Korban menunggu di depan SPBU Keramasan.
Karena pada saat itu kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah lalu Korban pun keluar rumah untuk menemui pelaku BOB di depan SPBU Keramasan, sesampai didepan SPBU keramasan saat itu korban melihat pelaku BOB sudah menunggu didepan SPBU dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Kemudian korban pun dibonceng oleh pelaku BOB lalu pelaku BOB mengajak korban ke bawah jembatan 7 Ulu, setiba dibawah jembatan 7 Ulu saat itu pelaku BOB menghentikan kendaraan, lalu pelaku BOB menghubungi seseorang dan tidak berapa lama kemudian Pelaku BOB kembali mengajak korban pergi.
Setelah berkeliling kemudian pelaku BOB menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi setiba di penginapan Al Hamdi saat itu korban disuruh menunggu di parkiran sedangkan pelaku BOB masuk ke dalam penginapan, tidak lama kemudian pelaku BOB keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan.
saat itu korban sempat menolak pada saat diajak masuk ke dalam penginapan namun pelaku BOB memaksa korban untuk masuk ke dalam penginapan, setelah masuk kedalam penginapan lalu pelaku BOB mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan kemudian masuk ke dalam kamar penginapan.
Setiba dalam kamar pelaku BOB langsung mengunci pintu kamar, kemudian pelaku BOB mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri tetapi saat itu korban menolak ajakan pelaku BOB kemudian pelaku BOB mengancam korban, apabila korban menolak ajakan pelaku. Maka korban akan dijual pelaku kepada orang lain.
Karena takut ancaman pelaku saat itu korban hanya diam saja, lalu pelaku membuka pakaian korban dan mensetubuhi korban. Setelah itu pelaku BOB keluar kamar, kemudian pelaku Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan mensetubuhi korban pula, hingga korban berontak dan menangis.
Setelah pelaku Hidayat selesai melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku Hidayat keluar dari kamar dan bergantian pelaku Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya tiga pelaku pun meninggalkan korban di TKP, sedangkan ibu korban yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Benar ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap, kita tangkap pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas (pencurian dengan kekerasan), ” Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Sabtu (5/02/2022).
Lanjut Tri, untuk motifnya jadi berawal Hidayat berkenal dengan korban melalui Facebook, seminggu yang lalu, lalu keduanya pun berkomunikasi lewat pesan chat inbok Facebook dan belanjut ke Whatshap.
“Saat itulah Hidayat dan dua temannya ini timbul niat jahat. Dan mengatur strategi untuk menyetubuhi korban. Jadi yang komunikasi dengan korban Hidayat, yang menjemput korban Bob, dan yang membayar kamar penginapan yakni pelaku Fikri,” beber Tri yang juga didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan.
Setelah tugas di bagi, sambung Tri, di TKP korban digilir oleh ketiga pelaku dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan mereka, korban aja dijual kepada orang lain.
“Dibawah ancaman korban pun akhirnya merelakan makhotanya direnggut ketiga pelaku secara bergilir,” kata Tri, sambil mengatakan hingga kini kasus ketiga pelaku diambil alih Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).
Dan selain mengamankan ketiga pelaku, tambah Tri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan Hp milik korban.
Sedangkan ketiga pelaku hanya bisa mengaku salah, dan menundukan kepala.
“Yang punya ide ini Hidayat pak saya hanya bertugas menjemputnya saja, dan membawa korban ke penginapan,” ungkap tersangka Bob sambil mengaku yang membayar penginapan ingat pelaku Fikri sebesar Rp80 ribu.
Lanjutnya, saat itu memang dirinya yang pertama kali menyetuhi korban sebanyak dua kali.
“saya khilaf pak, jadi awal memang korban tidak mau, saya ancam jika tidak mau akan saya jual kepada pelaku lain, saat itu korban pun menurut saya. Selesai saya Hidayat pun yang menunggu kemudian gantian masuk kamar,” ungkapnya.
Hidayat mengaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 4 kali.
“Jujur saya kenalan dengan korban lewat Facebook. Baru seminggu, dan kami berpacaran. Kemudian timbulah niat jahat itu pak. Saya pun membuat strategi itu, saya yang chat, Bob yang jemput dan Fikri bayar kamar,” bebernya menyesal.
Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Ibl)