Sumsel Merdeka – Palembang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Potensi kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 27 Miliar. Tersangka baru ini merupakan oknum ASN di Dinas PMD Muba.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada hari ini, Rabu (15/05/2024), kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan mark up harga langganan internet desa,” cetus Vanny.
Pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus ini. Tercatat, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan telah melakukan perbuatan pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka R juga dijerat pasal berlapis dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Vanny.