Sumselmerdeka.com-Palembang, Modus memberikan uang saku kepada anak tetangga, Najamudin (63) melancarkan aksi Cabulnya.
Dari infomrasi yang di himpun, Najamudin di amankan aparat kepolisian di Jl Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Minggu (26/12/2021) menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan sebesar Rp2 ribu – Rp7 ribu kepada korban.
“Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi pelaku langsung melancarkan aksinya mencium, memeluk korban sebanyak dua kali,” kata Tri.
Atas kejadian ini korban didampingi orang tuanya langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Tri.
Tersangka Najamudin sendiri ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara tersangka Najamudin mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Modus saya memberikan uang kepada korban. Setelah itu, baru saya melancarkan aksi dengan mencium, memeluk korban sebanyak dua kali,” tutupnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Ibl)