Sumsel Merdeka

Menuduh Melakukan Perbuatan Mesum Tiga Pria Diamankan Polisi

Sumselmerdeka.com-Palembang, Dituduh melakukan perbuatan mesum, Melisa (22), warga Dusun III Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diperas tiga orang pria. Akibatnya, korban pun diperas dan harus merelakan uangnya sebesar Rp400 ribu melayang.

Tiga pelaku yakni, Ilham alias Iam (21) warga Jl Silaberanti, Lr Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I;  Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jl Silaberanti, Lr Sederhana, Kecamatan SU I; dan Adika Saputra alias Iam (21), warga Jl Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang. Ketiga pelaku ditangkap rumah masing-masing, tanpa adanya perlawanan, Senin (03/01/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku.

“Ya, kita telah mengamankan. Modus ketiga pelaku ini menuduh korban Melisa (22) melakukan perbuatan mesum dengan temannya Ricat (23) yang saat itu menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Tri di ruang kerjanya, Selasa (04/01/2022).

Kemudian datang kedua pelaku, langsung melancarkan aksi pemerasan terhadap korban dan meminta uang damai Rp400 ribu. Setelah itu, ketiga pelaku langsung meninggalkan korban.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes langsung melakukan penyelidikan dan berhasilk mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu hasil dari pemerasan. Atas ulah para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” terangnya.(Ibl)

Scroll to Top