Sumsel Merdeka – Palembang, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House (mes 7 lantai) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun 2022, Senin (27/05/2024).
Tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, kontraktor pembangunan Gedung Guest House tersebut.
Lokasi pembangunan Gedung Guest House tersebut di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Pagu anggarannya sebesar Rp16,5 miliar lebih, dengan kontrak pengerjaan selama 150 hari, terhitung 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
“Tersangka terhitung sejak hari ini, Senin, tanggal 27 Mei 2024, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang, selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede, SH. MH., melalui Kasi Pidsus, Ario Gopar, SH. MH., dalam konferensi pers, Senin (27/05/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAPL.6.10/Fd 2/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
“Tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan pembangunan mess 7 lantai itu (Gedung Guest House) tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,” jelas Ario Gopar.
Ario mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel telah melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Kejari Palembang juga akan segera melakukan tindakan hukum lain. Seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara kegiatan pembangunan Gedung Guest House tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Temuan yang didapat, dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut adanya dugaan pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak memenuhi standar mutu beton,” pungkas Ario. (Adm)