Sumsel Merdeka

Karena Dendam, Seorang Pria Aniaya 2 Orang IRT

Sumsekmerdeka.com-Palembang, Rudiyanto (42) di ringkus Petugas Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang karena menganiaya dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Informasi yang dihimpun, tersangka menganiaya Korban bernama Lili Rahmawati (21) dan Della (24) saat korban sedang di Jl Majapahit VI, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada (2/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Korban pun melaporkan tersangka ke Polsek SU I dan langsung Di Proses oleh pihak kepolisian.

Dan akhirnya Polsek SU I berhasil mengamankan tersangka di Jl Kemang Agung, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati yang ditangkap anggota Polsek SU I di kediamannya, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamanya.

Saat di tangkap, tersangka mengatakan bahwa ia melakukan penganiayaan karena dirinya dendam terhadap korban karena pernah melukai keluarga dirinya.

“Korban pernah menyerempet anak dan mengganggu orang tua saya sampai luka, sudah damai dan dia yang obati lukanya. Tapi yang terakhir kali korban ini pura-pura tidak tahu setelah nyerempet anak gadis saya, saya dendam,” ungkap Rudiyanto, Kamis (21/10/2021).

Di karenakan sudah dendam yang mendalam, tersangka langsung menghadang korban saat berjumpa di jalan.

“Pas saya hadang di lokasi, mereka berdua sedang naik motor di situ saya tusuk korban pakai sajam. Sedangkan Della karena dia melindungi Lili jadi ikut saya tusuk juga,” jelas Tersangka Rudiyanto.

Kapolsek SU I Kompol Farizon mengatakan, tersangka menyimpan dendam usai mendapat kabar jika anaknya ditabrak oleh pelaku.

“Setelah mendapat kabar itu pelaku mencari korban Lili Rahmawati dan mengambil pisau dari rumahnya, ” kata Kompol Farizon.

Atas kejadian ini korban Lili Rahmawati mengalami lima tusukan di bagian tangan, punggung, betis, dan dengkul. Sedangkan korban Della mengalami dua tusukan.

Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (Iqbal)

Scroll to Top