Sumsel Merdeka

Jual Narkoba Untuk Modal tahun Baru

Sumselmerdeka.com-Palembang, Jadi pengedar sabu untuk modal tahun baru nanti,
Ridwan (34), warga Lr Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini diringkus anggota Buser Reskrim Polsek SU I Palembang.

Dari informasi yang di himpun, Ridwan diringkus saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus membenarkan telah mengamankan pelaku pengedar narkoba.

“Kita sudah mengamankan pelaku pengedar narkoba, berawal dari mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut,” kata Firdaus, Kamis (30/12/2021).

Kemudian anggota melakukan penyelidikan, sehingga didapati seorang pelaku pengedar narkoba, sedang duduk sendirian. Tak ingin buang waktu lama, anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ketika kita menggeledahnya didapati sebanyak 28 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku, yang diletakkan di kantong celana sebelah kiri,” ungkap Firdaus.

Sementara itu, pelaku Ridwan mengakui perbuatanya mencari modal untuk malam tahun baru dengan cara jadi pengedar sabu.

“Baru satu bulan berjalan, saya ditangkap polisi. Saya membeli sabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100 ribu, lalu saya jualkan lagi seharga Rp150 ribu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.(Ibl)

Scroll to Top