Sumselmerdeka.com-Palembang, Momen lebaran Idul Fitri sangat dinantikan bagi umat muslim, apalagi setelah berpuasa selama sebulan pastinya semua umat muslim ingin merayakan hari lebaran dan membeli baju baru.
Karena ingin merayakan lebaran dengan baju baru membuat Ahmad Yani Alias Yani (32), warga Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, harus berlebaran di hotel prodeo Polrestabes Palembang.
Yani ditangkap petugas opsnal ranmor, Pimpinan Kasubnit Opsnal ranmor, Iptu Jhony Palapa, saat berada di rumahnya.
Tak pelak saat dijemput petugas, Yani pun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatan.
Guna mempertanggung jawabkan ulahnya, Yani pun langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Untuk diketahui aksi pencurian yang dilakukan pada Kamis, 28 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dimana berawal korban yakni Rahmat (36), yang merupakan tetangga pelaku pergi ke masjid untuk sholat tarawih dengan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban pulang dan melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan tidak terkunci, lalu korban mengecek tempat penyimpanan uang milik korban yang berada didalam lemari kamar korban dan ternyata uang milik korban sebesar Rp 25 juta telah diambil oleh pelaku.
Setelah dicek rekaman CCTV pelaku berjumlah 2 orang yang dikenal pelaku yakni Yani dan rekannya AR dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
“Jadi setelah korban melapor, kita langsung tindaklanjuti, dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya, ” ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, Sabtu (30/04/2022).
Lanjut Tri, masih ada satu rekannya yang masih berstatus DPO.
“Untuk namanya sudah kita kantongi dan akan kami kejar kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur, jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku ini melawan petugas, ” tegas Tri sambil mengatakan atas ulah Yani terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, Yani ketika ditemui diruang penyidik ranmor, hanya bisa merengek mengaku salah.
“Terpaksa pak, saya begini karena mau lebaran uang hasil pencurian itu saya belikan untuk baju baru, dan sisanya untuk main slot,” akunya.
Yani juga mengaku dari hasil pencurian tersebut dirinya mendapat uang Rp 5 juta.
“Saya dapat bagian 5 juta pak saat beraksi saya bertugas mengawasi keadaan saat temannya saat beraksi didalam rumah korban,”ucapnya.