Sumselmerdeka.com – Muba, Pelaku pencurian Pipa PT Pertamina berhasil diringkus Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin, Jumat (29/12/2023).
Diketahui hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.30 WIB di KM pipa 180.500 Desa simpang tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku Ilham bin Syaiful terhadap korban PT Pertamina.
Pelaku melubangi pipa milik PT Pertamina kemudian pelaku memasang klem pipa yang sudah di modifikasi ada krannya yang terbuat dari besi. Pipa tersebut berfungsi untuk mengalirkan minyak mentah yang berada di dalam pipa PT Pertamina. Kemudian dialiri dengan selang kurang lebih 500 meter dan di tampung ke dalam kolam penampungan minyak.
Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.937.358,- (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, tersangka Ilham bin Syaiful di amankan di rumah Abdul Wahid RT. 10 RW. 04 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu (27/12/2023) selanjutnya dibawa ke Polsek Tungkal Jaya guna proses lebih lanjut.
“Tersangka Ilham bin Syaiful telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian minyak terhadap korban PT Pertamina di KM pipa 180.500 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba bersama dengan saudara Gani dan satu orang teman Gani yang belum diketahui identitasnya,” kata Bondan.
Tersangka menerangkan, ia melakukan pencurian sejak 23 Desember 2023 mulai jam 18.30 WIB – 19.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa milik PT Pertamina dengan menggunakan mesin Bor Charger, Mesin Gerinda dan Valve yang sudah di modifikasinya sendiri.
“Untuk peran dari tersangka Ilham adalah pelaku yang melakukan pengeboran pipa milik PT Pertamina dan pendana dari kegiatan pencurian tersebut, untuk Gani perannya sebagai pekerja pembuat penampungan minyak, menjaga sekitar lokasi pencurian dan pengawasan kegiatan pencurian tersebut dan untuk satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya berperan membantu kegiatan Ilham dalam mengebor pipa milik Pertamina,” paparnya.
Untuk pembuatan tempat penampungan minyak tersangka Ilham menyuruh Gani mencari buruh kerja. Pada tanggal 21 Desember 2023, Gani bersama 5 orang buruh kerja membuat tempat penampungan minyak. Minyak hasil curian tersebut dikumpulkan tersangka sejak hari Sabtu (23/12/2023) malam sampai dengan hari Minggu (24/12/2023).
“Tersangka menerangkan minyak hasil pencurian tersebut belum sempat dijualkan. Tersangka Ilham bin Syaiful mengakui bahwa alat berupa Valve, Gerinda, Bor, Selang, Paralon, Terpal Pelangi, Terpal Biru adalah alat miliknya yang digunakan pada saat melakukan illegal tapping,” terangnya.
Turut diamankan bersama tersangka, 6.000 liter minyak mentah, 1 (satu) Klem Valve yang telah di modifikasi ada kran, 6 (enam) batang Pipa Paralon ukuran 1 inch dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, 29 (dua puluh sembilan) batang Pipa Paralon ukuran 3/4 inch dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, Selang ukuran 3/4 inch, sebanyak 2 rol, Selang ukuran 1/4 inch dengan panjang kurang lebih 15 meter, 1 (satu) buah Terpal Pelangi ukuran 6 m × 8 m, 1 (satu) buah Terpal Biru dengan ukuran 4 m × 6 m, 1 (satu) set alat Bor, 1 (satu) buah Karung, 1 (satu) buah Gerinda. (*)