Sumselmerdeka.com-Palembang, Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan Satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembegalan di kawasan Jakabaring tepatnya dekat Halte Bank SumselBabel dengan modus pura-pura membantu korban Bagas Satria (18) mendorong motor.
Tersangka tersebut yakni, Jago Johani Putra (19), warga Perumahan Grand Residence II, Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini diamankan di rumahnya, Selasa (1/02/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka merupakan komplotan begal yang beraksi di dekat Halte Bank SumselBabel pada 23 November 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Bagas hendak pulang ke rumah neneknya.
“Pelaku kita amankan di kediamannya, pada Selasa (1/02/2022) sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung anggota kita membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” ujarnya, Rabu (2/02/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa dalam aksi ini pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua temannya M Ardi Putra (18) dan Ahmad Al Badawi alias Saad (20) yang sudah menjalani hukuman.
“Modus para pelaku sendiri berpura-pura membantu korban mendorong sepeda motornya yang saat kejadian sepeda motor korban habis bensin ketika hendak pulang kerumah neneknya,” katanya.
Kemudian salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengancam korban untuk turun dan menyerahkan ponsel dan dompet korban, karena takut selanjutnya korban melompat untuk menghindari hal tersebut.
“Atas laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan Al Badawi alias Saad (20) warga Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia mengatakan, dari nyanyian pelaku Saad pihaknya berhasil mengamankan pelaku Ardi di kediamannya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
“Dan yang terakhir kita mengamankan pelaku Jago. Selain mengamankan pelaku kita turut mengamankan satu unit motor Yamaha Mio milik korban,” tuturnya.
Sementara tersangka Jago Johani mengakui perbuatannya. “Ya pak, motor sudah kami jual seharga Rp1,7 juta kepada seorang penadah, uangnya kami bagi-bagi,” tutupnya.(Ibl)