Sumselmerdeka.com-Palembang, Nur Hidayantin Ni’mah (22) Warga Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang di tangkap aparat kepolisian terkait menjadi Kurir Narkoba.
Dari informasi yang di himpun, Polsek Ilir Barat I Palembang membekuk tersangka saat berada di dalam kosannya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat yang sering melihat tersangka mengedarkan Narkoba
“Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka saat berada di dalam kosannya,” kata Roy, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, Roy Juga menjelaskan bahwasanya tersangka Nur mau menjadi Kurir Narkoba karena di janjikan mengkonsumsi sabu sepuasnya.
“Tersangka Nur nekat menjadi kurir narkoba karena diimingi janji mengkonsumsi sabu sepuasnya,”Katanya.
Tak hanya menangkap tersangka Nur, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,42 gram.
“Sabu ini diselipkan tersangka di saku celana jeans panjang yang dia simpan di dalam lemari kosan itu,” ungkapnya.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, tersangka Nur mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan, mau mengedarkan sabu karena diberi upah memakai sepuasnnya.
“Untuk barang itu saya hanya dititipkan kakak angkat saya (BN). Setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu, kemudian uangnya saya kasih ke BN (DPO),” ungkapnya.
Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Iqbal)