Sumselmerdeka.com-Sumut, Viral penggunaan alat rapid test antigen bekas di bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumatera utara. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut telah diamankan di Mapolda Sumut, PM (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).
PM selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan, SR bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan, DJ bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol, M dan R bertugas menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan miliaran rupiah.
Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.