Sumselmerdeka.com-Palembang, Suro (32) Di Ringkus aparat Kepolisan Polsek Kalidoni Kota Palembang karena Mencuri Handphone di sebuah rumah.
Dari informasi yang di himpun, tersangka berpura pura meminta uang sumbangan kerumah warga, melihat ada handphone yang ada di atas meja langsung mencurinya.
Karena melihat handphone nya sudah tidak ada, Korban langsung melaporkan nya ke Polsek Kalidoni Kota Palembang.
Polsek Kalidoni Kota Palembang langsung meringkus tersangka di Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah kota Palembang di kediamannya.
“Saya lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya punya niat begitu (mencuri),” ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Diketahui, Modus yang berpura pura meminta uang sumbangan itu sudah di lakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang diakui Suro, dia ditemukan di tempat sampah.
Kertas foto kopi tersebut yang dia bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan.
“Kertas itu tidak sengaja ketemu di tempat sampah. Namanya saya butuh makan, jadinya saya pakai untuk minta sumbangan,” ujarnya.
Dari hasil meminta sumbangan, Suro mengaku bisa mendapat penghasilan sekira Rp.80 ribu sampai Rp.100 ribu.
Sementara untuk perbuatan mencuri, Suro mengatakan baru pertama kali dia lakukan namun langsung tertangkap tangan.
“Saya baru ini mencuri. Sebelumnya cuma minta sumbangan saja,” ungkap dia.
Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza mengatakan, pihaknya akan memproses tindak pencurian yang dilakukan tersangka.
“Ketika tersangka ini berpura-pura meminta sumbangan, dia juga memanfaatkan kesempatan untuk mencuri handphone di rumah korban.
Handphone itu berada di atas meja dan oleh tersangka diambil lalu dia
masukkan ke kantong kemudian pergi. Tapi aksi itu berhasil ketahuan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Evial mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang dalam membuang ke tempat sampah berkas yang dianggap penting.
“Jangan membuang berkas yang di anggap penting sembarangan karena bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab seperti apa yang sudah dilakukan Suro,”katanya.
Atas kejadian tersebut Suro terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.