Sumsel Merdeka – Muba, Diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Publikasi Desa dan Internet Desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Sejumlah pihak mengklaim Kejati Sumsel harusnya sudah tetapkan beberapa oknum ASN sebagai tersangka.
Hal itu sudah sangat-sangat terlihat sekali bagaimana terstrukturnya pola penarikan anggaran melalui Internet Desa dan Publikasi Desa.Turut ikut campurnya Kepala Dinas PMD Muba terdahulu “RC” membuat sejumlah desa meradang akan mahalnya pembayaran biaya Internet Desa kepada pihak ketiga sebagai penyedia.
Tak tanggung-tanggung pihak 227 desa harus mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk membiayai Internet Desa.
Selain itu, ada kasus yang beriringan diantaranya penggunaan Anggaran Publikasi Desa yang juga digadang-gadang menjadi pemicu kerugian negara yang mengalir kepada oknum secara pribadi yaitu dikendalikan oleh Mitra Desa yang diketuai oleh “IF”.
“IF” diduga ikut menikmati hasil kerugian negara tersebut secara pribadi dengan memakai tangan besi seorang “RC” pada saat “RC” menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Muba.
Menurut Ketua Bidang Organisasi IWO Muba, Ariansyah Saputra, menduga akan ada tersangka baru yang akan menyusul Direktur PT ISN terkait kasus Internet Desa.
“Kejati Sumsel dikabarkan akan memanggil kembali sejumlah orang yang tidak hadir dalam panggilannya. Dan kesaksian mantan Kadis PMD Muba diduga akan menyeret nama-nama baru termasuk dirinya,” kata Ari, Sabtu (27/04/2024).
Dijelaskannya, kami sudah menyoroti kasus-kasus ini sejak beberapa tahun terakhir. Bagaimana terstruktur dan sistematis dalam hal melakukan kegiatan tersebut.
“Dan kami pun menanti kabar Kejati Sumsel siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dilanjutkannya, selain beberapa kasus tersebut, diduga ada salah satu kasus yang harusnya menjadi acuan juga bagi Kejati Sumsel, yaitu pembuatan aplikasi “SANTAN”.
“Diduga aplikasi tersebut meraup keuntungan Milyaran Rupiah, dan saat ini aplikasi itu pun menghilang bersamaan dengan data yang di Input oleh desa yang sudah membuat aplikasi tersebut,” cetusnya.
Diketahui sebelumya, Kejati Sumsel telah menetapkan Direktur PT ISN “MA” sebagai tersangka dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 27 Milyar. (Efan)