Sumsel Merdeka

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN PERS MEDIA SUMSELMERDEKA.COM

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Sumselmerdeka.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Sumselmerdeka.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari Sumselmerdeka.com melalui surat elektronik ke: redaksi sumselmerdeka17@gmail.com.
  3. Wartawan Sumselmerdeka.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari sumselmerdeka.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh sumselmerdeka.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: sumselmerdeka17@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Dzifanora Putra Merdeka dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Scroll to Top