Sumselmerdeka.com-Palembang, Sejak pandemi dan perekonomian semakin tak menentu, ratusan peserta BPJS Kesehatan perbulannya pindah dari kepesertaan mandiri menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang Rudi Sukmawan Hardhiko mengatakan, 40 persen peserta BPJS Kesehatan Mandiri menunggak tagihan iuran dengan total tunggakan miliaran rupiah.
“Bahkan 20 persennya atau sekitar 100 peserta perbulan beralih jenis kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya saat di konfirmasi awak media, Senin (7/02/2022).
Berdasarkan keterangan para peserta memang penyebab nunggak ini rata-rata tidak mampu bayar iuran. Mereka yang menunggak ini kemudian beralih ke peserta PBI baik dari pemerintah daerah ataupun PBI pusat dengan mengusulkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) di kota/kabupaten tempatnya tinggal.
Adapun yang beralih ini, lanjutnya syarat harus melaporkan dirinya ke Dinsos setempat dan kemudian Dinsos mengajukan data ke kami (BPJS kesehatan).
“Bisa, tapi yang dari Mandiri kelas 3. Nanti ke Dinas Sosial setelah disetujui mereka ajukan data ke kami. Tapi tetap tunggakan harus tetap dibayar,” katanya. (Ibl)




