Sumsel Merdeka

Lesty: BPJS Hanya Menanggung Pasien Covid-19 Maksimal 18 Juta Itu HOAX

Sumselmerdeka.com-Palembang, Masyarakat Gempar di karenakan Ada informasi bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021.

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta, sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.

“Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta. Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik,” tulis flyer yang beredar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy yang dikonfirmasi langsung menegaskan bahwa info itu hoaks.

“Hoaks, masih tetap dijamin melalui Kemenkes,” ujar Lesty saat di konfimarmasi, Sabtu (18/09/2021).

Di sisi lain,Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu tidak benar.

“Hoaks, informasi itu tidak benar,” katanya.

Katanya, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes.

Mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjutnya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Selain itu, tak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

“Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19,” kata Nadia.

Masih katanya, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai. “Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” ujarnya.

Sumber pembiayaan lain misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing.

Scroll to Top