Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir.H.Alex Noerdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/06/2022). Alex Noerdin dinyatakan melakukan tindakan korupsi hingga harus membayar denda Rp 1 miliar atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Alex Noerdin yakni korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya dan korupsi jual beli gas oleh BUMD PDPDE hilir selama sembilan tahun. Kedua kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode.
Majelis hakim menyatakan Alex Noerdin bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi atas dua kasus yang telah lama disidik oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel ini.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Yoserizal SH MH, pada sidang Rabu (15/06/2022), menyatakan terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum dan memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara, oleh sebab itu majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Dalam gelar persidangan Majelis Hakim menjelaskan, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI senilai 2,1 miliar dan 30,2 juta USD.
Sementara perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian adalah senilai 64 miliar, yang didapat dari total dana pembangunan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Untuk itu Majelis Hakim menjerat terdakwa Alex Noerdin dalam dua perkara yaitu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan tuntutan 20 Tahun Penjara.
Terdakwa Alex Noerdin dalam tuntutan JPU, wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD Untuk Perkara PDPDE,Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya 4,8 miliar, yang mana jika terdakwa tidak sanggup mengganti, maka digantikan dengan pudana tambahan 10 Tahun Penjara.
Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Kendati vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Alex mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diterimanya.