Sumsel Merdeka – Palembang, Sepuluh hari dari penggeledahan PUPR dan Setda UKPBJ Kabupaten Banyuasin, Kejati sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dan Tim penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Senin (17/02/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari dana Keuangan yang bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga orang tersangka tersebut yaitu AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, WAF selaku Wakil Direktur CV HK dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa untuk tersangka WAF dan APR, hari ini telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai, 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025.
“Sedangkan tersangka atas nama AMR telah diamankan oleh Tim Kejati Sumsel hari ini di Jakarta dan besok, Selasa (18/02/2025) akan dibawa Ke Kejati Sumsel dan selanjutnya juga akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang sampai dengan (09/03/2025),” ungkapnya Vanny.
Vanny menerangkan bahwa sampai saat ini para saksi yang sudah diperiksa dalam perkara Tipikor ini sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Orang.
“Modus operandinya telah terjadi Tipikor terhadap alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar,” terangnya.
Vanny mengungkapkan bahwa terhadap 4 pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak yang disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh tersangka atas nama AMR bersama APR dan pihak pemenang lelang atas nama WAF.
“Akibat perbuatan tersebut menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan Potensi sebesar lebih kurang Rp 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah),” jelasnya.
Terakhir Vanny sampaikan bahwa tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Selain itu tim penyidik Tipidsus akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak,” pungkasnya. (Eky/Ril*)




