Sumselmerdeka.com-Palembang, Viralnya kasus perselingkuhan ASN OKI di media sosial Pria berinisial DKM dan wanitanya Berinisial WA yang keduanya bertugas di pemerintah kabupaten OKI.
Terkait hal itu Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini telah membebastugaskan Kasubag Protokol DKM dan WA setelah keduanya dilaporkan istri sah DKM yakni Suci Darma atas kasus perselingkuhan.
Telly Thaurussia, Kabag Humas dan Protokol Setda OKI mengatakan keduanya sudah tidak lagi masuk kerja dimana saat kasus perselingkuhan itu viral yang bersangkutan mengajukan izin.
“Sejak heboh di medsos mereka mengajukan izin dan saat ini juga mereka sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” ucap Telly, Rabu (11/05/2022).
Sementara itu, Rudi Laili Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN mengatakan bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI memutuskan DKM dan WA dibebastugaskan sejak Rabu (11/05/2022).
“Keputusan diambil guna untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” kata Rudi.
Rudi juga menuturkan, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang sangat fatal dan menjadi perhatian serius apalagi keduanya adalah ASN, bila usai pemeriksaan terbukti melanggar kode etik kepegawaian maka akan diberikan sanksi terberat yakni bisa dipecat dari ASN.
“Laporan Hasil Pemeriksaan akan keluar dalam minggu ini dan secepatnya akan diputuskan,”pungkasnya.




