Sumsel Merdeka

Tim Tabur Kejati Sumsel Sumsel Tangkap Leksi Yandi, Sempat DPO 1,6 Tahun

Sumsel Merdeka – Palembang, Leksi Yandi terpidana korupsi sempat buron selama 1 tahun 6 bulan dan berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkop Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

Dari keterangan Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan satu buronan terpidana kasus korupsi covid-19.

“Ya kita berhasil melakukan penangkapan, terhadap Leksi Yandi, perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” katanya kepada wartawan, Kamis (06/02/2025).

Kurniawan menjelaskan terpidana Leksi Yandi telah dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Kasus terpidana ialah tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813,” ungkapnya.

Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan tim intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan bekerjasama dengan Tim Seri Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mengetahui titik lokasi terpidana berada di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana.

“Usai ditangkap terpidana langsung dimasukan di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang,” tutupnya. (Eky)

No tags for this post.
Scroll to Top