Sumselmerdeka.com – Muba, Beredar isu dugaan terkait Penahanan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Musi Banyuasin, ini Penjelasan Kejaksaan Negeri.
Isu tersebut mencuat usai Tim Kejaksaan Negeri Muba menggeledah sejumlah ruangan pada Dinas Perkim dan membawa beberapa Box berisikan Dokumen terkait dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara.
Atas isu ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Romi Rozali SH MH melalui Kasi Intelijen Rizki Ramadhan SH MH saat dikonfirmasi nanti kita kirimkan Pres Releasenya.
“Nanti Kita Kirimkan Pres Releasenya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (21/06/2023).
Lebih lanjut, Rizki mengatakan Malam ini kita telah menetapkan 4 Tersangka. Namun malam ini kita melakukan Penahanan terhadap RI Sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK.
“Sementara untuk Rekanan F dan I itu akan dilakukan pemanggilan pada 26 Juni 2023 mendatang. Kerugian Negara yang ditimbulkan melalui Perhitungan Inspektorat sebesar Rp. 1.440.436.560,-,” ujar Rizki.
Diketahui Penetapan tersangka tersebut adalah berawal dari Temuan LHP BPK terkait beberapa Paket Pengerjaan yang dilaksanakan mengakibatkan adanya Kerugian Negara. (Efan)